Hoboken

Senin, 19 Desember 2011

Aktivitas penambangan tanpa izin

Semarang, CyberNews. Pemprov Jateng memperingatkan bupati/walikota untuk lebih tegas, dengan mencabut izin penambangan galian C jika terbukti telah melanggar aturan dan merusak lingkungan di sekitarnya. Selama ini pelanggaran yang ada terkesan dibiarkan saja, tanpa konsistensi pengawasan yang jelas dan terencana.
Gubernur Jateng Bibit Waluyo menegaskan, kewenangan pencabutan ini ada di tangan kepala daerah masing-masing sehingga dibutuhkan komitmen yang jelas untuk menghindari akibat penambangan liar termasuk penambang yang berizin tetapi dalam prosesnya tidak memerhatikan aturan yang berlaku.
"Kalau Gubernur hanya bisa memeringatkan tidak bisa mencabut karena ini sudah otonomi daerah, tapi saya minta  bupati/walikota tegas untuk mencabut ijin galian C nakal yang semau-maunya sendiri itu. Penambangan liar juga harus diawasi karena dampaknya luar biasa pada kerusakan lingkungan," jelas Bibit, hari ini (2/11).
Penambangan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), lanjut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari balai besar wilayah sungai (BBWS). Namun demikian, Bibit menilai masih banyak kepala daerah yang kurang berkomitmen terhadap hal ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Dwi Paryono menegaskan, rekomendasi yang diberikan BBWS terkait penerbitan izin sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun ia mengakui untuk penambangan liar sungai yang sifatnya masih tradisional memang cukup dilema dan agak sulit. Pasalnya, penambangan tradisional juga menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
"Kendalanya adalah pengawasan yang kurang konsisten sehingga mereka menambang tidak memenuhi ketentuan dan malah menimbulkan kerusakan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Bibit kembali menegaskan agar pengawasan proses penambangan, termasuk jenis tradisional agar lebih diperketat.
"Pokoknya saya tidak main-main, yen ora sanggup tegas ojo dadi pemimpin. Kalau menyangkut masyarakat kecil saya bisa paham, tapi kalau terus-terusan kurangajar seenaknya saja menambang nggak tahu aturan ya, harus kena sanksi. Jadi tolong itu diawasi," tegas Bibit.

( Modesta Fiska / CN33 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar