Wartawan Dianiaya di Lokasi Penambangan Batu Sungai
Minggu, 21/06/2009 - 19:26
SUKABUMI, (PRLM).- Ujang Suherman bin Jamin (40), wartawan koran
mingguan Cakrawala dikeroyok dan dipukuli oleh tiga orang pelaku di
depan warung nasi di Kp. Marinjung RT 06/RW 01, Ds. Karangpapak, Kec.
Cisolok, Kamis (11/6) lalu pukul 22.30 WIB. Kasus pemukulan itu dipicu
gara-gara Ujang melakukan pemotretan di lokasi
penambangan batu sungai di aliran Sungai Cimaja di Kp/Ds. Cimaja, Kec.
Cikakak beberapa waktu lalu. Pemotretan itu diperlukan untuk kelengkapan
bahan pemberitaan di medianya.
Selain dipicu gara-gara
pemotretan, Ujang pun dituduh oleh salah seorang pelaku sering
mencari-cari kesalahan Nana selaku pemegang izin projek pelurusan alur
sungai sekaligus penambangan limbah batu di sekitar muara Sungai Cimaja
yang dikerjakan setahun lalu. Kebetulan, Nana adalah ayah dari salah
seorang pelaku bernama, Jn.
"Kasus ini sudah dilaporkan kepada
Polsek Cisolok, satu jam setelah kejadian. Hingga saat ini, kasusnya
masih dalam penyelidikan aparat kepolisian," ujar Ujang Suherman ketika
ditemui di rumahnya di Kp. Marinjung Tengah RT 03/RW 01, Ds.
Karangpapak, Kec. Cisolok, Minggu (21/6).
Menurut dia, aksi
pengeroyokan itu dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari ketika
situasi sedang sepi.. Saat itu, Jn langsung mendekapnya lalu dua orang
temannya memukuli wajah dan kepala bagian belakang secara bergantian.
Ketika akan memberikan perlawanan, ketiga pelaku langsung melarikan
diri. Akibat pengeroyokan itu, ia terkena luka sobek di bibir dan
memar-memar di bagian wajah.
Ketika dikonfirmasi melalui
ponselnya, Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Ajun Inspektur Satu Sudiyanto
membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, hingga kini kasusnya masih
dalam proses penyidikan. Kasus tersebut termasuk tindak pidana
penganiyaan yang dilakukan oleh salah seorang pelaku berinisial Lk.
"Memang menurut Ujang, pelakunya tiga orang. Namun dari hasil
pemeriksaan, pelaku pemukulannya hanya satu orang yakni Lk. Perbuatannya
termasuk tindak penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tiga tahun," katanya. (A-67/das)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar