Hoboken

Selasa, 20 Desember 2011

Wartawan Dianiaya di Lokasi Penambangan Batu Sungai

Minggu, 21/06/2009 - 19:26

SUKABUMI, (PRLM).- Ujang Suherman bin Jamin (40), wartawan koran mingguan Cakrawala dikeroyok dan dipukuli oleh tiga orang pelaku di depan warung nasi di Kp. Marinjung RT 06/RW 01, Ds. Karangpapak, Kec. Cisolok, Kamis (11/6) lalu pukul 22.30 WIB. Kasus pemukulan itu dipicu gara-gara Ujang melakukan pemotretan di lokasi penambangan batu sungai di aliran Sungai Cimaja di Kp/Ds. Cimaja, Kec. Cikakak beberapa waktu lalu. Pemotretan itu diperlukan untuk kelengkapan bahan pemberitaan di medianya.

Selain dipicu gara-gara pemotretan, Ujang pun dituduh oleh salah seorang pelaku sering mencari-cari kesalahan Nana selaku pemegang izin projek pelurusan alur sungai sekaligus penambangan limbah batu di sekitar muara Sungai Cimaja yang dikerjakan setahun lalu. Kebetulan, Nana adalah ayah dari salah seorang pelaku bernama, Jn.

"Kasus ini sudah dilaporkan kepada Polsek Cisolok, satu jam setelah kejadian. Hingga saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian," ujar Ujang Suherman ketika ditemui di rumahnya di Kp. Marinjung Tengah RT 03/RW 01, Ds. Karangpapak, Kec. Cisolok, Minggu (21/6).

Menurut dia, aksi pengeroyokan itu dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari ketika situasi sedang sepi.. Saat itu, Jn langsung mendekapnya lalu dua orang temannya memukuli wajah dan kepala bagian belakang secara bergantian. Ketika akan memberikan perlawanan, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Akibat pengeroyokan itu, ia terkena luka sobek di bibir dan memar-memar di bagian wajah.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Ajun Inspektur Satu Sudiyanto membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Kasus tersebut termasuk tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh salah seorang pelaku berinisial Lk.

"Memang menurut Ujang, pelakunya tiga orang. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku pemukulannya hanya satu orang yakni Lk. Perbuatannya termasuk tindak penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun," katanya. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar